Tulungagung – Berkat kerjasama yang baik dengan pihak Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke dalam Lapas pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Tidak tanggung-tanggung, Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus 4 orang yang masuk dalam peredaran narkoba jaringan Lapas tersebut. Dari 4 pelaku yang ditangkap, satu diantaranya merupakan seorang perempuan.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap yakni, DDP (28) asal Dusun Ngipik Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, ENC alias Sur (26) WBP Lapas IIB asal Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, AEF (25) WBP Lapas IIB asal Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, dan istri DDP yang berinisial KYA (25).
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., MH., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari pihak Lapas bahwa ada salah satu pengunjung yang menjenguk warga binaan dengan membawa barang bawaan yang mencurigakan diduga Narkoba. "Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., bersama anggotanya langsung menuju ke Lapas IIB Tulungagung, " ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/01/2022).
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Sesampainya di Lapas, lanjut Nenny, anggota Satres Narkoba bersama petugas lapas melakukan pengecekan barang yang dicurigai. Setelah diperiksa, barang yang dicurigai tersebut benar merupakan paket narkoba jenis sabu. Selanjutnya DDP dilakukan interogasi awal dan mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada penghuni lapas. "Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan kepada penghuni Lapas berinisial ENC alias SUR dan AEF, atas permintaan kedua warga binaan tersebut, " terang Kasi Humas Polres Tulungagung.
Setelah melakukan interogasi terhadap DDP anggota Satres Narkoba Polres Tulungagung mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan pengecekan sepeda motor yang digunakan oleh DDP yang berada di tempat parkir Lapas. "Sesampainya di parkiran Lapas, benar didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu kurang lebih 10 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor, " tambah Nenny.
Sedangkan barang bukti sabu tersebut, menurut keterangan DDP didapat istrinya yang diambil dari seseorang yang tidak dikenal saat pertemuan di jalan raya masuk Kecamatan Sumbergempol. Selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung mengamankan istri DDP yg berinisial KYA dirumahnya dan kemudian keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dari penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan puluhan gram sabu dan barang bukti lainnya. Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 33 poket sabu dengan berat 46, 36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisu, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih 1 lembar surat izin kunjungan beserta 1 lembar fotocopy KTP atas nama DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penyidikan dan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkas Iptu Nenny. (Humas Res Tulungagung)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|